Whistle Blowing System Politeknik Negeri Jakarta
WHISTLE BLOWING SYSTEM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Untuk mewujudkan tata kelola yang baik di Politeknik Negeri Jakarta dibutuhkan upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam pencapaian visi Politeknik Negeri Jakarta. Kendala-kendala tersebut salah satunya dapat berupa pelanggaran. Pelanggaran yang dapat terjadi di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta perlu dicegah dan dideteksi sedini mungkin. Oleh karena itu dalam rangka pencegahan dan deteksi dini pelanggaran, Politeknik Negeri Jakarta perlu menerapkan Whistleblowing System sebagai sarana pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Politeknik Negeri Jakarta dan pihak pelapor diberikan jaminan kerahasiaan. Setiap pengaduan melalui Whistleblowing System ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Pembentukan Media Pengaduan Whistle Blowing System (WBS)
- Mencegah dan sebagai alat deteksi dini terhadap suatu tindakan pelanggaran
- Sebagai sarana bagi stakeholder (whistle blower/pelapor) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
- Mewujudkan institusi Politeknik Negeri Jakarta yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Manfaat Whistleblowing System
- Media untuk menangani masalah dugaan pelanggaran secara internal sehingga tidak meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
- Mengurangi risiko kerugian akibat terjadinya pelanggaran.
- Membantu manajemen untuk menangani laporan dugaan pelanggaran secara efektif dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
- Meningkatkan citra Politeknik Negeri Jakarta.
- Memberikan umpan balik untuk perbaikan dan penyempurnaan pengendalian internal.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Lingkup Pengaduan
Lingkup pengaduan merupakan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga Politeknik Negeri Jakarta sehingga merugikan institusi. Tindakan pelanggaran yang dapat diadukan melalui WBS meliputi:
- penyalahgunaan dan pemalsuan data;
- penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- pembocoran informasi yang sifatnya rahasia;
- penerimaan dan atau pemberian gratifikasi;
- penyelewengan uang lembaga;
- penggelapan aset;
- pemerasan;
- penipuan;
- benturan kepentingan;
- korupsi;
- penyuapan;
- pencurian;
- kecurangan; dan
- pelanggaran etika dan perbuatan asusila.
Laporkan tindakan pelanggaran di Politeknik Negeri Jakarta melalui salah satu media pengaduan Whistle Blowing System (WBS) berikut ini:
- Alamat email [email protected]
- Link http://bit.ly/PengaduanWBSPNJ.
Politeknik Negeri Jakarta melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Whistle Blowing System (WBS).
File | Nama File | Format Type |